SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
FUNGSI
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja dan rencana kegiatan pengawasan dan pemutakhiran data, serta pengelolaankeuangan dilingkungan Inspektorat
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengelolaan administrasi pengawasan dan pengaduan masyarakat yang mencakup inventarisasi, evaluasi, penilaian dan pelaporan serta pengolahan data statistik hasil pengawasan;
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya urusan ketata usahaan, surat menyurat, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan Inspektorat ;
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas ;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan
SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas sekretariat dalam menyiapkan penyusunan dan pengendalian rencana / program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan serta keuangan.
RINCIAN TUGAS
- Pengorganisasian penyiapan rencana tahunan ( Renstra & RPJMD ) / program kerja pengawasan dan fasilitasi ;
- Menyusun rencana gelar pengawasan dan kegiatan pemutakhiran data ;
- Menghimpun dan menyimpan peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan ;
- Penyiapan laporan dan penyusunan data statistik Inspektorat ;
- Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan ;
- Penyusunan rencana anggaran keuangan berdasarkan bahan – bahan masukan satuan / organisasi Inspektorat ;
- Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan Inspektorat tentang penerimaan dan pengeluaran ;
- Menyelenggarakan pembukuan dan pertanggung jawaban keuangan serta perhitungan evaluasi perbendaharaan ;
- Menyelenggarakan kegiatan pengurusan keuangan perjalanan dinas Inspektur dan pegawai yang ditugaskan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku ;
- Memberikan bimbingan teknis, mengawasi pelaksanaan tugas terhadap Bendahara Pengeluaran, Bendahara gaji dan pembantu bendahara ;
- Menyusun Laporan Keuangan Inspektorat ;
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas ;
- Memberikan Laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan
SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas sekretariat dalam mempersiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai, menyusun dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional serta melakukan administrasi pengaduan masyarakat.
RINCIAN TUGAS
- Menginventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan di daerah ;
- Melaksanakan administrasi laporan pengawasan ;
- Melaksanakan administrasi pengaduan – pengaduan masyarakat baik secara lagsung maupun tidak langsung ;
- Menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pemutakhiran data dan hasil gelar pengawasan ;
- Pelaksanaan evaluasi dan penilaian laporan hasil pengawasan ;
- Mengumpulkan, mengolah dan menyusun data statistik hasil pengawasan
- Menyiapkan & membuat laporan Lakip hasil pengawasan ;
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas ;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan
SUB BAGIAN ADMINISTRASI DAN UMUM
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas sekretariat dalam urusan kepegawaian, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.
RINCIAN TUGAS
- Melaksanakan Pengolahan urusan tata usaha meliputi surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan sesuai petunjuk teknis administrasi perkantoran ;
- Mengatur dan memberikan pelayanan alat – alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya terhadap satuan organisasi di lingkungan Inspektorat ;
- Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris serta membuat daftar dan laporan barang inventaris kantor, dalam hal ini dapat bekerjasama dengan bendahara / pengurus barang ;
- Mengatur dan memelihara kebersihan dan kerapian ruangan kantor serta kebersihan halaman kantor ;
- Mengumpulkan, mengolah administrasi data kepegawaian ;
- Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi usul kepangkatan, pemberhentian / pensiun, mutasi, promosi, kenaikan gaji berkala, cuti, pembuatan karis / karsu, taspen, DUK, nominatif, LP2P dan SKP ;
- Mengatur dan menyusun usul pendidikan dan latihan pegawai ;
- Mengatur dan menyusun rekapitulasi absensi serta memonitor disiplin pegawai ;
- Menyusun dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas ;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan