SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan bahan  koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

 

FUNGSI

  1. Merencanakan, mengatur  dan  mengawasi  terselenggaranya  penyusunan program kerja  dan rencana kegiatan pengawasan dan pemutakhiran data, serta pengelolaankeuangan dilingkungan Inspektorat
  2. Merencanakan,    mengatur    dan    mengawasi  terselenggaranya    pengelolaan administrasi pengawasan  dan  pengaduan  masyarakat  yang  mencakup inventarisasi, evaluasi, penilaian dan pelaporan serta  pengolahan  data  statistik hasil  pengawasan;
  3. Merencanakan,  mengatur   dan   mengawasi   terselenggaranya  urusan  ketata usahaan, surat menyurat,  kepegawaian,  perlengkapan  dan  rumah  tangga  di lingkungan  Inspektorat ;
  4. Memberikan  saran  /  telaahan  kepada  atasan  sesuai  bidang  tugas ;
  5. Membuat  laporan  pelaksanaan  tugas  sebagai  bahan  informasi  dan  evaluasi  ;
  6. Melaksanakan  tugas  –  tugas  lain  yang  diberikan  oleh  atasan

SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas sekretariat dalam menyiapkan penyusunan dan pengendalian rencana / program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan serta keuangan.

RINCIAN TUGAS

  1. Pengorganisasian  penyiapan  rencana  tahunan  ( Renstra & RPJMD ) / program kerja  pengawasan dan fasilitasi ;
  2. Menyusun  rencana  gelar  pengawasan  dan  kegiatan  pemutakhiran  data ;
  3. Menghimpun  dan  menyimpan   peraturan   perundang – undangan   yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan ;
  4. Penyiapan  laporan  dan  penyusunan  data  statistik  Inspektorat ;
  5. Penyiapan  dokumentasi  dan  pengolahan  data  pengawasan ;
  6. Penyusunan   rencana   anggaran   keuangan   berdasarkan   bahan   –   bahan masukan satuan / organisasi  Inspektorat ;
  7. Menyelenggarakan    urusan    administrasi    keuangan    Inspektorat  tentang penerimaan  dan pengeluaran ;
  8. Menyelenggarakan  pembukuan  dan  pertanggung jawaban keuangan serta perhitungan evaluasi perbendaharaan ;
  9. Menyelenggarakan kegiatan pengurusan keuangan perjalanan dinas Inspektur dan pegawai  yang ditugaskan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku ;
  10. Memberikan   bimbingan  teknis, mengawasi pelaksanaan tugas terhadap Bendahara Pengeluaran, Bendahara gaji dan pembantu bendahara ;
  11. Menyusun Laporan Keuangan Inspektorat ;
  12. Memberikan saran /  telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas ;
  13. Memberikan Laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
  14. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan

SUB BAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas sekretariat dalam mempersiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai, menyusun dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional serta melakukan administrasi pengaduan masyarakat.

RINCIAN TUGAS

  1. Menginventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan di daerah ;
  2. Melaksanakan administrasi laporan pengawasan ;
  3. Melaksanakan administrasi pengaduan – pengaduan masyarakat baik secara lagsung maupun tidak langsung ;
  4. Menyiapkan  dan  menyampaikan  laporan  hasil  pemutakhiran  data dan hasil gelar pengawasan ;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian laporan hasil pengawasan  ;
  6. Mengumpulkan, mengolah dan menyusun data statistik hasil pengawasan
  7. Menyiapkan & membuat laporan Lakip hasil pengawasan ;
  8. Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas ;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
  10. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

SUB BAGIAN ADMINISTRASI DAN UMUM

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas sekretariat dalam urusan kepegawaian, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga.

RINCIAN TUGAS

  1. Melaksanakan Pengolahan urusan tata usaha  meliputi surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan sesuai petunjuk teknis administrasi perkantoran ;
  2. Mengatur  dan  memberikan pelayanan alat – alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya terhadap satuan organisasi di lingkungan Inspektorat ;
  3. Mengatur,  memelihara  dan  merawat  barang  inventaris   serta  membuat  daftar dan laporan barang  inventaris  kantor,  dalam  hal  ini  dapat  bekerjasama  dengan bendahara /  pengurus barang ;
  4. Mengatur  dan  memelihara  kebersihan  dan kerapian ruangan kantor serta kebersihan halaman kantor ;
  5. Mengumpulkan, mengolah administrasi data kepegawaian ;
  6. Melaksanakan  urusan kepegawaian yang meliputi usul kepangkatan, pemberhentian /  pensiun, mutasi, promosi, kenaikan gaji berkala, cuti, pembuatan karis / karsu, taspen, DUK, nominatif, LP2P dan SKP ;
  7. Mengatur dan menyusun usul pendidikan dan latihan pegawai ;
  8. Mengatur dan menyusun rekapitulasi absensi serta memonitor  disiplin pegawai ;
  9. Menyusun   dan   membuat  laporan  pelaksanaan   tugas  sesuai  bidang  tugasnya sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
  10. Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugas  ;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi ;
  12. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan