INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH I

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Inspektorat di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Rantau Utara, serta Kelurahan/Desa berada di wilayah kerja Kecamatan tersebut.

RINCIAN TUGAS

  1. Merencanakan; mengatur dan   mengawasi terselenggaranya pembuatan  program kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan pembagian wilayah kerja terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan penanganan kasus pengaduan masyarakat;
  2. Inspektur pembantu wilayah dapat membawahi wilayah kerja pembinaan dan  pengawasan ada instansi/ satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah dan kecamatan serta desa / kelurahan atau sebutan lainnya yang meliputi pengawasan sesuai Surat Ketetapan pembagian wilayah kerja dalam bidang pembangunan, pemerintahan dan bidang masyarakat;
  3. Membuat usulan program pengawasan di wilayah kerja;
  4. Mengkoordinasikan    pelaksanaan    pengawasan   secara   terpadu   dalam  rangka optimalisasi organisasi pelaksanaan tugasnya;
  5. Melaksanakan  pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan  penilaian  tugas – tugas pengawasan;
  6. Melaksanakan tugas berdasarkan pembagian wilayah kerja/ jadwal PKPT & pemeriksaan khusus sesuai keputusan Inspektur Kabupaten Labuhanbatu;
  7. Menyusun  dan  membuat  laporan  hasil  pemeriksaan  dan  tindak  lanjut hasil pemeriksaan serta melaksanakan expose terhadap hal – hal yang prinsip;
  8. Memberikan saran/ telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas wilayah kerjanya;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi;
  10. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan.