INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH IV

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas Inspektorat di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan, Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Bilah Barat serta Kelurahan / Desa yang berada di dalam wilayah Kecamatan tersebut.

RINCIAN TUGAS

  1. Merencanakan; mengatur dan   mengawasi  terselenggaranya pembuatan program kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan pembagian wilayah kerja terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan penanganan kasus pengaduan masyarakat;
  2. Inspektur pembantu wilayah dapat membawahi wilayah kerja pembinaan dan  pengawasan ada instansi / satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah dan kecamatan serta desa / kelurahan atau sebutan lainnya yang meliputi pengawasan sesuai Surat Ketetapan pembagian wilayah kerja dalam bidang pembangunan, pemerintahan dan bidang masyarakat;
  3. Membuat usulan program pengawasan di wilayah kerja;
  4. Mengkoordinasikan  pelaksanaan  pengawasan   secara   terpadu   dalam  rangka optimalisasi organisasi pelaksanaan tugasnya;
  5. Melaksanakan  pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan  penilaian  tugas – tugas pengawasan;
  6. Melaksanakan tugas berdasarkan pembagian wilayah kerja/ jadwal PKPT & pemeriksaan khusus sesuai keputusan Inspektur Kabupaten Labuhanbatu;
  7. Menyusun  dan  membuat  laporan  hasil  pemeriksaan  dan  tindak  lanjut hasil pemeriksaan serta melaksanakan expose terhadap hal – hal yang prinsip;
  8. Memberikan saran/ telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas wilayah kerjanya;
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi;
  10. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan atasan.